عن أبي قلابة قال أخبرنا مالك بن الحورث الليثي أنه رأى النبي صلى الله عليه و سلم يصلي فإذا كان في وتر من صلاته لم ينهض حتى يستوي قاعدا (رواه البخارى: ۷٨٩).
Hadis dari Abu Qilabah, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Malik bin al-Ḥuwairits al-Laythi: bahwa ia melihat Nabi SAW shalat, maka apabila ia berada pada rakaat ganjil dari shalatnya, ia tidak langsung berdiri (untuk rakaat berikutnya) hingga duduk terlebih dahulu dengan sempurna. (HR. al-Bukhari: 789)
Hadis ini menjelaskan salah satu sunnah Nabi SAW dalam shalat, yaitu melakukan duduk sejenak (disebut juga Tu’maninah) setelah sujud kedua pada rakaat ganjil (seperti rakaat pertama dan ketiga), baru kemudian bangkit. Duduk ini bukanlah tasyahud, melainkan duduk ringan untuk memberi jeda agar gerakan shalat dilakukan dengan tenang dan tertib. Meskipun tidak wajib, duduk ini merupakan sunnah yang dianjurkan, terutama bagi mereka yang memerlukan jeda untuk menjaga kekhusyukan dan ketenangan gerakan dalam shalat.