Duduk diatas Dua Mata Kaki


أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُوسًا، يَقُولُ: قُلْنَا لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي الإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ، فَقَالَ: هِيَ السُّنَّةُ، فَقُلْنَا لَهُ: إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: بَلْ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.  (رواه مسلم: ۳٢)

Abu az-Zubair telah mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Thawus berkata: kami berkata kepada Ibn Abbas tentang duduk iq‘ā’ (duduk di atas kedua kaki), lalu ia berkata: Itulah sunnah kami berkata lagi: sesungguhnya kami melihat cara duduk itu kasar terhadap kaki, maka Ibn Abbas berkata: bahkan itu adalah sunnah Nabi kalian SAW.  (HR. Muslim: 32)

Hadis ini menjelaskan bahwa duduk iq‘ā’ yaitu duduk di atas kedua mata kaki (duduk diantara dua sujud) saat shalat adalah bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Ketika Thawus dan para sahabatnya menganggap duduk seperti itu terasa kasar atau menyakitkan bagi kaki, Ibnu Abbas menegaskan bahwa meskipun terasa tidak nyaman, itu tetap merupakan praktik yang diajarkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pernyataan “bal hiya sunnatu nabiyyikum” (bahkan itu adalah sunnah Nabi kalian) menunjukkan pentingnya mengikuti teladan Nabi meskipun terasa sulit atau berbeda dari kebiasaan umum.