Batas mengangkat kedua belah tangan


عَنِ الزُّهْرِىِّ قَالَ أَخْبَرَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضى الله عنهما قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِى الصَّلاَةِ ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ « رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ » . وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلاَ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ.  (رواه البخارى: ٧۳٨)

Hadis dari Az-Zuhri, ia berkata: Salim bin ‘Abdullah telah mengabarkan kepada kami bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar RA berkata: aku melihat Nabi SAW memulai takbir dalam shalat, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya, dan ketika ia bertakbir untuk rukuk, ia melakukan seperti itu, dan ketika ia mengucapkan Sami‘allahu liman ḥamidah (Allah mendengar orang yang memuji-Nya), ia juga melakukan seperti itu dan mengucapkan: rabbanaa wa lakal-ḥamdu (Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala puji), namun ia tidak melakukan hal itu ketika sujud, dan juga tidak ketika mengangkat kepalanya dari sujud. (HR.al-Bukhari : 738)

 Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahu dalam tiga momen penting saat shalat: ketika memulai shalat (takbiratul ihram), saat takbir untuk rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk sambil membaca “Sami‘allahu liman ḥamidah”, lalu mengucapkan “Rabbanaa wa lakal-ḥamdu”.