Duduk Rapi di Dalam Masjid


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيه.
(رواه البخاري: ٦٢٦٩ )

Hadis dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW bersabda: seseorang tidak boleh mengusir orang lain dari tempat duduknya lalu duduk di tempat itu.
(HR. al-Bukhari: 6269)

Hadis ini menegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk memindahkan orang lain dari tempat duduknya hanya demi mendapatkan posisi yang diinginkannya, baik di masjid maupun di majelis. Perbuatan seperti itu dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, merendahkan orang lain, dan bertentangan dengan sikap saling menghormati yang sangat dijunjung dalam ajaran islam. Oleh karena itu, menjaga adab dalam duduk di masjid termasuk bagian dari sunnah-sunnah yang menunjang kenyamanan dan keharmonisan dalam pelaksanaan shalat berjama’ah.