عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ السَّقِيمَ وَالضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ فَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ.
(رواه النسائي: ٨١٤)
Hadis dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW ia bersabda: bila seorang dari kalian melakukan shalat bersama orang-orang (menjadi imam), maka ringankanlah, karena di kalangan mereka ada yang sakit, yang lemah, dan yang sudah tua, tetapi jika salah seorang dari kalian shalat sendirian, maka ia boleh memperpanjang sekehendaknya.
(HR. al-Nasa’i: 814)
Salah satu sunnah dalam shalat berjama’ah adalah meringankan bacaan dan gerakan shalat ketika menjadi imam, agar tidak memberatkan makmum yang mungkin di antara mereka ada yang sakit, lemah, atau sudah lanjut usia. Nabi SAW memberikan tuntunan agar imam memperhatikan kondisi makmum, sehingga shalat berjama’ah menjadi ibadah yang nyaman dan tidak menyulitkan. Sebaliknya, jika seseorang shalat sendirian, ia boleh memanjangkan shalatnya sesuai keinginannya karena tidak ada orang lain yang perlu disesuaikan.