Tidak Melangkahi Pundak Orang Saat Masuk Shaf


عَنْ أَبِى الزَّاهِرِيَّةِ قَالَ كُنَّا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ صَاحِبِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُسْرٍ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ.
(رواه أبي داوود: ١١٢٠)

Hadis dari Abu Zahriyah, bahwa kami bersama Abdullah bin Busr, sahabat Nabi SAW, pada hari jumat, tiba-tiba datang seorang lelaki yang melewati (melangkahi) leher orang-orang (berdesak-desakan) saat Nabi SAW sedang berkhutbah, maka Abdullah bin Busr berkata, datang seorang lelaki yang melewati leher orang pada hari jum’at, sedangkan Nabi SAW sedang berkhutbah, kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya, duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu.
(HR. Abu Daud: 1120)

Hadis ini menjelaskan bahwa pentingnya menjaga adab dan ketertiban saat shalat jum’at, terutama ketika imam sedang berkhutbah. Hadis ini menegaskan pentingnya menghormati dan menjaga ketenangan selama khutbah jum’at agar tidak mengganggu jama’ah lain. Selain itu, hadis ini mengajarkan agar setiap muslim memperhatikan etika dan sopan santun ketika berada di tempat ibadah, terutama saat ibadah sedang berlangsung, demi terciptanya suasana yang khusyuk dan terhormat.