عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ أَوْ مَرِيضٌ إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلَاةَ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلَاةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ.
(رواه مسلم: ١٠٤٥)
Hadis dari Abu al-Ahwash, ia berkata: Abdullah mengatakan: kami dahulu berpendapat, bahwa tidaklah seseorang yang tidak menghadiri shalat (jama’ah) melainkan ia seorang munafik yang telah jelas kemunafikannya atau kalaulah ia sakit, maka ia berjalan dengan cara dipapah diantara dua orang hingga ia hadiri shalat. Abdullah bin Mas’ud berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari kami sunnah-sunnah petunjuk, dan diantara sunnah petunjuk adalah shalat wajib di masjid yang karenanya dikumandangkan adzan.
(HR. Muslim: 1045)
Pentingnya menghadiri shalat berjama’ah di masjid, serta menunjukkan bahwa meninggalkan shalat berjama’ah tanpa alasan yang jelas adalah hal yang sangat tercela. Hadis ini menegaskan bahwa shalat berjama’ah di masjid sangat dianjurkan dan merupakan bagian dari sunnah Nabi yang harus dijaga. Bahkan, orang yang benar-benar sakit pun berusaha hadir sebisa mungkin demi tidak meninggalkan shalat berjama’ah. Ini menunjukkan betapa tinggi nilai ibadah berjama’ah dan betapa pentingnya menjaga kehadiran di masjid sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah serta Rasul-Nya.