Sunnah Seorang Imam Menghadap Makmum Setelah Memberi Salam


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَخَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ ذَاتَ لَيْلَةٍ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَلَمَّا صَلَّى أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا وَرَقَدُوا وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرْتُمْ الصَّلَاةَ.
(رواه البخاري : ٨٠٢)

Hadis dari Anas bin Malik berkata: pada suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakhirkan shalat hingga pertengahan malam, lalu beliau keluar menemui kami (untuk melaksanakan shalat), selesai shalat beliau menghadap ke arah kami dan bersabda: manusia sudah selesai melaksanakan shalat lalu mereka tidur, dan kalian akan tetap dalam hitungan shalat selama kalian masih menunggu (pelaksanaan) shalat. (HR. al-Bukhari: 802)

Shalat berjama’ah di masjid merupakan bagian dari ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah. Dalam hadis tersebut, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menunda pelaksanaan shalat hingga pertengahan malam. Setelah shalat dilaksanakan, beliau menghadap para sahabat dan bersabda bahwa orang-orang lain mungkin sudah shalat dan tidur, tetapi mereka yang menunggu shalat tetap berada dalam keadaan shalat selama masa penantian itu.