Merapatkan dan Menyusun Shaf


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعِينَ أَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ.
(رواه البخاري: ٦٨٩)

Hadis dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda: sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia rukuk, maka rukuklah kalian, jika ia mengucapkan: sami’allahu liman hamidah (Allah mendengar orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah: rabbana lakal hamd (ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala pujian), jika ia sujud, maka sujudlah kalian, dan jika ia shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk (bersamanya), luruskanlah shaf dalam shalat, karena meluruskan shaf termasuk bagian dari baiknya shalat.
(HR. al-Bukhari: 689)

Imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah berbeda gerakan dengannya. Jika imam rukuk, maka makmum juga harus ikut rukuk. Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka makmum menjawab dengan rabbana lakal hamd. Begitu pula saat imam sujud, makmum harus ikut bersujud. Bahkan jika imam shalat dalam keadaan duduk, maka seluruh makmum pun diperintahkan untuk shalat sambil duduk bersamanya. Di akhir hadis, Nabi juga menekankan pentingnya meluruskan shaf dalam shalat, karena meluruskan barisan merupakan bagian dari kesempurnaan dan keindahan shalat. Hadis ini mengajarkan tentang pentingnya kedisiplinan dalam mengikuti imam, serta menjaga kekompakan barisan jama’ah.