Hadis 9 Shalat Idul Adha


عَنْ جُنْدَبٍ قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ، ثُمَّ خَطَبَ، ثُمَّ ذَبَحَ، فَقَالَ: «مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ بِسْمِ اللَّهِ. (رواه البخاري:٩٤٢)

Artinya: hadis dari Jundub, ia berkata: Nabi SAW pada hari Nahr (‘Idul Adha) melaksanakan shalat, kemudian beliau berkhutbah, lalu menyembelih kurban. Beliau bersabda: Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia menyembelih lagi sebagai gantinya; dan barang siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah. (HR. al-Bukhari: 942)

Hadis ini menerangkan bahwa tata urutan pada hari ‘Idul Adha adalah mendahulukan shalat ‘Id, kemudian berkhutbah, lalu dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Rasulullah SAW menegaskan bahwa penyembelihan yang sah harus dilakukan setelah shalat, sedangkan yang menyembelih sebelum shalat diwajibkan mengulangi kurbannya. Ini mengajarkan tentang pentingnya mengikuti ketentuan waktu dalam ibadah dan menegakkan tata cara syariat sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi.