عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ. (رواه البخاري:١٠٩٣)
Artinya: hadis dari Abdullah bin Amir dari ayahnya, ia berkata: ‘Saya melihat Nabi SAW di atas kendaraan (unta) beliau, di mana saja kendaraan itu menghadap. (HR. al-Bukhari: 1093)
Hadis ini mengisahkan tentang salah satu kebiasaan Nabi Muhammad SAW yaitu beliau melakukan shalat di atas kendaraan (unta) saat dalam perjalanan, mengikuti arah kendaraan tanpa harus berhenti untuk menghadap kiblat. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan shalat, terutama saat bepergian, yang diperbolehkan dalam Islam.