Hadis 18 Shalat Awwabin


عَنِ الْقَاسِمِ الشَّيْبَانِىِّ أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ «صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ». (رواه مسلم:١٧٨٠)

Artinya: hadis dari al-Qasim asy-Syaibani, ia mengatakan bahwa Zayd bin Arqam melihat sekelompok orang yang sedang melaksanakan shalat dhuha, maka ia berkata: Tidakkah mereka mengetahui bahwa shalat pada waktu selain ini lebih utama? Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Shalat orang-orang yang taubat (al-awwabin) adalah ketika anak unta mulai kepanasan (waktu terik matahari di tengah hari). (HR. Muslim: 1780)

Hadis ini menjelaskan tentang waktu yang lebih utama untuk melaksanakan shalat sunnah al-Duha, yaitu setelah matahari terbit sepenuhnya hingga menjelang tengah hari, ketika panas matahari mulai terasa (waktu terik). Zayd bin Arqam mengingatkan bahwa meskipun shalat dhuha memiliki keutamaan, ada waktu tertentu yang lebih dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk melaksanakan shalat tersebut, yaitu ketika hewan ternak merasakan kepanasan, yang menandakan tengah hari. Waktu ini dikenal sebagai waktu yang lebih utama bagi shalat sunnah al-Awwabin, yang merupakan shalat sunnah yang dilakukan oleh orang-orang yang selalu taubat kepada Allah.