Hadis 15 Shalat Safar (Sebelum Berpergian)


عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ « فَرَضَ اللَّهُ الصَّلاَةَ حِينَ فَرَضَهَا رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ، فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ، وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ». (رواه البخاري:٣٥٠)

Artinya: hadis dari Aisyah Ummul Mu’minīn, ia berkata: Allah mewajibkan shalat ketika diwajibkan dua rakaat, dua rakaat baik dalam keadaan tinggal (di tempat) maupun dalam perjalanan. Maka, shalat perjalanan tetap sebagaimana adanya, dan shalat yang dilakukan dalam keadaan tinggal (di tempat) ditambah. (HR. al-Bukhari: 350)

Hadis ini menjelaskan bahwa pada awal kewajiban shalat, Allah mewajibkan setiap shalat sebanyak dua rakaat, baik ketika seseorang berada di tempat tinggal (hadr) maupun dalam perjalanan (safar). Namun, setelah itu, shalat yang dilakukan di tempat tinggal tetap dilakukan sebanyak empat rakaat, sementara shalat dalam perjalanan tetap seperti semula, yaitu dua rakaat. Ini menunjukkan bahwa perubahan pada jumlah rakaat shalat hanya berlaku pada shalat yang dilakukan di tempat tinggal, sementara shalat dalam perjalanan tetap tidak berubah.