عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ ثَلاَثًا لِمَنْ شَاءَ (رواه البخاري:٦٢٤)
Artinya: hadis dari ‘Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, bahwa Rasulullah SAW bersabda: di antara setiap dua azan ada shalat, tiga kali untuk siapa saja yang menghendakinya. (HR. al-Bukhari: 624)
Hadis ini menjelaskan tentang shalat sunnah rawatib yang dianjurkan antara azan-azan, terutama antara azan dan iqamah. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah sebanyak tiga kali antara setiap azan, yang dapat dilakukan oleh siapa saja yang menghendakinya. Ini menegaskan pentingnya menjaga shalat sunnah sebagai penyempurna ibadah wajib dan juga sebagai bentuk kedekatan kepada Allah. Hadis ini juga memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk memilih melaksanakan shalat sunnah ini sesuai keinginan mereka.