عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضى الله عنه قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ « صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ ». (رواه البخاري:١١١٧)
Artinya: hadis dari Imran bin Husain, beliau berkata: Saya mengalami penyakit wasir, lalu saya bertanya kepada Nabi SAW tentang cara shalat. Beliau bersabda: ‘Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah sambil berbaring (di atas sisi tubuhmu). (HR. al-Bukhari: 1117)
Hadis ini menunjukkan fleksibilitas dalam melaksanakan ibadah shalat, khususnya bagi mereka yang sedang sakit atau mengalami kesulitan fisik. Imran bin Husain bertanya kepada Nabi SAW tentang bagaimana cara shalat dalam kondisi dirinya yang sedang sakit wasir (pembengkakan pada daerah dubur). Nabi SAW mengajarkan bahwa seseorang yang tidak mampu shalat berdiri dapat shalat dengan duduk, dan jika itu pun tidak memungkinkan, maka shalat bisa dilakukan sambil berbaring. Hal ini menunjukkan kemudahan dalam agama Islam dan perhatian terhadap kondisi umatnya.