عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِىِّ سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ بْنَ رِبْعِىٍّ الأَنْصَارِىَّ رضى الله عنه قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم «إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ». (رواه البخاري:١١٦٣)
Artinya: hadis dari ‘Amr bin Sulaym az-Zuraqi, ia mendengar Abu Qatadah bin Rabi’ al-Ansari berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat. (HR. al-Bukhari: 1163)
Hadis ini mengajarkan adab ketika memasuki masjid, yaitu disunnahkan untuk tidak langsung duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat sebagai penghormatan terhadap masjid. Shalat ini dikenal dengan sebutan salat tahiyyat al-masjid, yang merupakan bentuk penghormatan pertama kali kepada masjid setelah memasukinya. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga adab dan etika dalam beribadah, serta menegaskan bahwa masjid adalah tempat yang harus dihormati dan disambut dengan ibadah terlebih dahulu.