Shalat Shalat dan Witir Nabi serta Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Jumlah Rakaatnya


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ وَيُوَتِّرُ بِثَلَاثٍ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ. خَالَفَهُ عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ فَرَوَاهُ عَنْ يَحْيَى بْنِ الْجَزَّارِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ.
قَالَ الشَّيْخُ الأَلْبَانِيُّ: صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ.

(رواه النساى: ١٧٠٧)

Artinya: dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW biasa shalat malam delapan rakaat, kemudian mengakhiri dengan tiga rakaat untuk witir, dan shalat dua rakaat sebelum shalat fajar.” Namun, terdapat perbedaan riwayat oleh Amru bin Murrah yang meriwayatkannya dari Yahya bin Al-Jazzar dari Ummu Salamah tentang Nabi SAW. Sheikh Albani berkata: Hadis ini shahih lighairihi.

(HR an-Nasa`i no: 1707)

 

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW biasa melaksanakan shalat malam dengan delapan rakaat, kemudian mengakhiri dengan tiga rakaat untuk witir, serta shalat dua rakaat sebelum shalat fajar (sunnah fajar). Ini menunjukkan tata cara Nabi SAW dalam menjalankan ibadah malam dan pentingnya menjaga shalat sunnah fajar sebagai persiapan sebelum shalat Subuh. Namun, terdapat perbedaan riwayat terkait hal ini, khususnya yang disampaikan oleh Amru bin Murrah dari Yahya bin Al-Jazzar yang meriwayatkannya dari Ummu Salamah. Sheikh Albani menyatakan bahwa hadis ini shahih lighairihi, yang berarti hadis ini dapat diterima kebenarannya karena didukung oleh riwayat lain yang memperkuatnya.