حَدَّثَنَا الْحَسَنُ عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ وَفَدَ عَلَى أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ فَسَأَلَهَا عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ وَيُوتِرُ بِالتَّاسِعَةِ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ مُخْتَصَرٌ
(رواه النساى: ١٧٢٣)
Artinya: diriwayatkan dari al-Hasan, dari Sa’ad bin Hisyam : Bahwa ia datang menemui Ummul Mukminin Aisyah RA, lalu bertanya kepadanya tentang salat Rasulullah SAW. Aisyah berkata : Ia biasa salat malam delapan rakaat, kemudian melaksanakan witir pada rakaat kesembilan, dan ia salat dua rakaat lagi dalam keadaan duduk, dengan (bacaan) yang ringan.
(HR an-Nasa`i no: 1723)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW biasa melaksanakan shalat malam dengan delapan rakaat, di mana beliau mengakhiri shalat malam tersebut dengan satu rakaat witir pada rakaat kesembilan. Setelah itu, ia juga melaksanakan dua rakaat lagi dalam keadaan duduk dengan bacaan yang ringan. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi SAW menjaga keluwesan dalam ibadah malamnya, mengkombinasikan rakaat yang lebih panjang dengan yang lebih ringan, serta memberi contoh bahwa dalam beribadah kita bisa menyesuaikan dengan kondisi tubuh, seperti shalat sambil duduk jika diperlukan.