عَنْ عَائِشَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أُمِّ سَلَمَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ. وَقَدْ رُوِىَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- الْوِتْرُ بِثَلاَثَ عَشْرَةَ وَإِحْدَى عَشْرَةَ وَتِسْعٍ وَسَبْعٍ وَخَمْسٍ وَثَلاَثٍ وَوَاحِدَةٍ. قَالَ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ مَعْنَى مَا رُوِىَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُوتِرُ بِثَلاَثَ عَشْرَةَ قَالَ إِنَّمَا مَعْنَاهُ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً مَعَ الْوِتْرِ فَنُسِبَتْ صَلاَةُ اللَّيْلِ إِلَى الْوِتْرِ. وَرَوَى فِى ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ عَائِشَةَ وَاحْتَجَّ بِمَا رُوِىَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « أَوْتِرُوا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ ». قَالَ إِنَّمَا عَنَى بِهِ قِيَامَ اللَّيْلِ يَقُولُ إِنَّمَا قِيَامُ اللَّيْلِ عَلَى أَصْحَابِ الْقُرْآنِ.
(رواه الترمذي: ٤٦٠)
Artinya: dari Aisyah, Abu Isa berkata: Hadis Ummu Salamah adalah hadis yang hasan. Dan telah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa ia berwitir dengan jumlah rakaat: tiga belas, sebelas, sembilan, tujuh, lima, tiga, dan satu. Ishaq bin Ibrahim menjelaskan makna dari apa yang diriwayatkan bahwa Nabi SAW berwitir dengan tiga belas rakaat: Makna dari ini adalah bahwa Nabi SAW biasa sholat malam sebanyak tiga belas rakaat termasuk witir. Karena itu, sholat malamnya dianggap sebagai bagian dari sholat witir. Kemudian Ishaq meriwayatkan hadis dari Aisyah dan berhujjah dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang mengatakan, Witirlah kalian, wahai ahli Al-Qur’an. Ishaq menjelaskan bahwa maksud dari ini adalah sholat malam (qiyam al-lail) yang diutamakan untuk para penghafal Al-Qur’an.
(HR at-Tirmidzi no: 460)
Hadis ini menjelaskan bahwa jumlah rakaat witir yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sangat beragam, mulai dari satu rakaat hingga tiga belas rakaat, menunjukkan kelonggaran dalam pelaksanaan shalat witir sesuai kemampuan masing-masing. Ishaq bin Ibrahim memberikan penjelasan bahwa jumlah tiga belas rakaat itu mencakup keseluruhan shalat malam yang beliau lakukan, termasuk witir di dalamnya, sehingga witir menjadi bagian dari qiyam al-lail. Hadis ini juga menunjukkan anjuran kuat bagi para ahli Al-Qur’an untuk melaksanakan shalat malam sebagai bentuk ketekunan dan kedekatan kepada Allah. Dengan demikian, shalat witir bukan hanya sekadar tambahan amal, melainkan bagian penting dari rutinitas ibadah malam yang sangat dianjurkan dalam Islam.