عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً يُوَتِّرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ ثُمَّ يَضْطَجِعُ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ. قَالَ الشَّيْخُ الأَلْبَانِيُّ: صَحِيحٌ قَلْبًا لَكِنْ ذِكْرُ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ الْوِتْرِ شَاذٌّ وَالْمَحْفُوظُ بَعْدَ سُنَّةِ الْفَجْرِ.
(رواه النساى: ١٦٩٦)
Artinya: dari Aisyah, ia berkata: Nabi SAW biasa shalat malam sebanyak sebelas rakaat, kemudian mengakhiri dengan satu rakaat untuk witir, lalu berbaring di sisi kanannya. Sheikh Albani berkata: Hadis ini shahih, tetapi menyebutkan berbaring setelah witir adalah suatu hal yang ganjil, sedangkan yang diriwayatkan dengan benar adalah setelah shalat sunnah fajar.
(HR an-Nasa`i no: 1696)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW biasa melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas rakaat, yang kemudian diakhiri dengan satu rakaat witir sebagai penutup. Setelah selesai shalat malam, ia berbaring di sisi kanannya. Namun, Sheikh Albani menyebutkan bahwa meskipun hadis ini dianggap shahih, ada hal yang ganjil terkait dengan pernyataan bahwa Nabi SAW berbaring setelah witir. Menurutnya, riwayat yang lebih tepat adalah bahwa Nabi SAW berbaring setelah melaksanakan shalat sunnah fajar, bukan setelah shalat witir.