عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِى أَنْ يَقُومَ يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ ». خَالَفَهُ سُفْيَانُ.
(رواه النساى: ١٧٩٨)
Artinya: dari Abu Darda’ RA, yang menyampaikan dari Nabi SAW, ia bersabda: Barangsiapa mendatangi tempat tidurnya dengan berniat untuk bangun melaksanakan shalat malam, lalu matanya dikuasai kantuk hingga pagi hari, maka tetap dituliskan untuknya pahala sesuai dengan apa yang ia niatkan. Dan tidurnya itu menjadi sedekah dari Rabb-nya ‘Azza wa Jalla untuknya.
(HR an-Nasa`i no: 1798)
Hadis ini menjelaskan bahwa niat baik untuk beribadah, seperti berniat bangun untuk shalat malam, akan dihargai oleh Allah SWT meskipun seseorang tertidur hingga pagi. Rasulullah SAW bersabda bahwa bagi siapa saja yang tidur setelah berniat untuk shalat malam, pahala tetap dicatat sesuai dengan niatnya, dan tidurnya dianggap sebagai sedekah dari Allah. Ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah yang Maha Pengasih, di mana niat baik yang tulus akan mendapat ganjaran meskipun tidak terlaksana karena faktor luar seperti kelelahan atau kantuk.