Jumlah Bagi Cucu Perempuan


 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ عَنْ الْهُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَسَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ الْبَاهِلِيِّ فَسَأَلَهُمَا عَنْ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ فَقَالَا لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ وَائْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَيُتَابِعُنَا فَأَتَى الرَّجُلُ ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَأَلَهُ وَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ وَلَكِنِّي سَأَقْضِي بِمَا قَضَى بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ

(سنن ابن ماجه ٢٧١٢)

Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Muhammad: telah menceritakan kepada kami Waki’: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Qais Al Audi dari Al Huzail bin Syurahbil, ia berkata:

“Seorang laki-laki datang menemui Abu Musa AI Asy’ari dan Salman bin Rabi’ah Al Bahili lalu ia bertanya pada keduanya mengenai harta warisan untuk seorang anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan sekandung?” Keduanya menjawab: ‘Anak perempuan mendapat setengah dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit. Temuilah Ibnu Mas’ud, maka ia pasti mengikuti fatwa kita.’ Laki-laki tadi datang menemui Ibnu Mas’ud lalu bertanya dan memberitahukan apa yang dikatakan oleh kedua orang tersebut. Abdullah berkata: ‘Aku telah sesat jika demikian, aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, tetapi aku menetapkan hukum sesuai dengan yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu: Anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan mendapat seperenam menyempurnakan pembagian dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit.’


 

(Sunan Ibnu Majah 2712)

 

Kandungan Hadits

  1. Anak Perempuan dapat bagian 1/2 apabila sendiri dan tidak ada anak laki-laki yang akan menariknya menjadi Ashabah.
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 1/6 apabila anak perempuan hanya satu orang dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki yang akan menariknya menjadi ashabah. 1/6 ini berlaku untuk cucu perempuan dari anak laki-laki baik sendiri maupun lebih dari satu. Kalau lebih dari satu berserikat dalam 1/6. Rasulullah menyebutkan ketetapan ini menyempurnakan/menggenapkan 2/3, karena kalau dijumlah 1/6 + 1/3 =4/6 = 2/3.
  3. Saudara perempuan baik sekandung maupun sebapak menjadi Ashabah ma’al ghair (bersama ahli waris perempuan), ahli waris yang mendapatkan sisa harta.