Hukum Warisan


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ.

خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.”


(HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya.”  dan juga Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadits “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”, ada ulama yang berpendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Apa saja yang sisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ashabah

(Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419)