Hak Warisan tidak diperuntukan untukorang Meninggal


 ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا بَحْرُ بْنُ نَصْرٍ , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدَ , عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , «أَنَّهُ كَانَ لَا يُوَرِّثُ مَيِّتًا مِنْ مَيِّتٍ , وَيُوَرِّثُ الْأَحْيَاءَ مِنَ الْأَمْوَاتِ»

سنن الدارقطني ٤٠٣١

 Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri mengabarkan kepadaku dari Daud bin Abu Hind, dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dia menetapkan, bahwa orang meninggal tidak mewarisi orang meninggal, dan orang-orang yang masih hidup mewarisi orang-orang yang meninggal.


 

(Sunan Daruquthni 4031)