Bagian Warisan Suami, saudara perempuan ayah


 حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ

فِي أُخْتٍ وَأُمٍّ وَزَوْجٍ وَجَدٍّ قَالَ جَعَلَهَا مِنْ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ لِلْأُمِّ سِتَّةٌ وَلِلزَّوْجِ تِسْعَةٌ وَلِلْجَدِّ ثَمَانِيَةٌ وَلِلْأُخْتِ أَرْبَعَةٌ

سنن الدارمي ٢٨٠٣

 Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Amir dari Hammam dari Qatadah bahwa Zaid bin Tsabit berkata dalam masalah bagian warisan seorang saudara perempuan, ibu, suami dan kakek. Ia melanjutkan; Ia menjadikan dari dua puluh tujuh (asal masalahnya dalam penghitungan dua puluh tujuh), ibu mendapat enam (bagian), suami mendapat sembilan (bagian), kakek mendapat delapan (bagian), dan seorang saudara perempuan mendapatkan  empat bagian

(Sunan Darimi 2803)