Bagian Warisan Perwalian


و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَبُوهُ

أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ فَاخْتَصَمَ إِلَيْهِ نَفَرٌ مِنْ جُهَيْنَةَ وَنَفَرٌ مِنْ بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ وَكَانَتْ امْرَأَةٌ مِنْ جُهَيْنَةَ عِنْدَ رَجُلٍ مِنْ بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ يُقَالُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ كُلَيْبٍ فَمَاتَتْ الْمَرْأَةُ وَتَرَكَتْ مَالًا وَمَوَالِيَ فَوَرِثَهَا ابْنُهَا وَزَوْجُهَا ثُمَّ مَاتَ ابْنُهَا فَقَالَ وَرَثَتُهُ لَنَا وَلَاءُ الْمَوَالِي قَدْ كَانَ ابْنُهَا أَحْرَزَهُ فَقَالَ الْجُهَنِيُّونَ لَيْسَ كَذَلِكَ إِنَّمَا هُمْ مَوَالِي صَاحِبَتِنَا فَإِذَا مَاتَ وَلَدُهَا فَلَنَا وَلَاؤُهُمْ وَنَحْنُ نَرِثُهُمْ فَقَضَى أَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ لِلْجُهَنِيِّينَ بِوَلَاءِ الْمَوَالِي

موطأ مالك ١٢٨١

 Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm bahwa Bapaknya bahwa bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah duduk di samping Aban bin Utsman. Kemudian ada beberapa orang dari Juhainah dan beberapa orang dari Bani Harits bin Al Khazraj datang kepadanya minta putusan hukum. Ada seorang wanita dari Juhainah berurusan dengan laki-laki dari Bani Harits yang bernama Ibrahim bin Kulaib, lalu wanita itu wafat dengan meninggalkan harta dan budak. Maka anak dan suaminya pun mewarisi peninggalannya, setelah itu anaknya juga ikut meninggal. Ahli warisnya anak itu berkata: “Hak perwalian budak -yang diperoleh anak itu dari ibunya- kepada kami.” Orang-orang Al Juhainah berkata: “Bukan seperti itu, sesungguhnya mereka adalah budak sahabat kami, maka ketika anaknya meninggal, perwalian itu menjadi milik kami, dan kamilah yang mewarisinya.” Maka Aban bin ‘Utsman memutuskan bahwa hak perwalian budaktersebut menjadi milik orang-orang Al Juhainah.


(Muwatha’ Malik 1281)