hadis 7,Haji, Umrah, dan Ketentuan Membawa Hewan Sembelihan


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ لِصُبْحِ رَابِعَةٍ يُلَبُّونَ بِالْحَجِّ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً إِلَّا مَنْ مَعَهُ الْهَدْيُ (رواه البخاري :١٣٠٥).

Artinya: hadis dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Nabi SAW dan para sahabatnya bangun pada pagi hari keempat dalam keadaan bertalbiyah untuk haji, lalu beliau memerintahkan mereka agar menjadikannya umrah kecuali bagi siapa yang membawa hewan kurban.” (HR al-Bukhari: 1305)

Hadis ini menjelaskan peristiwa ketika Nabi SAW dan para sahabatnya melakukan ibadah haji, tepatnya pada hari keempat. Pada pagi hari tersebut, mereka semua dalam keadaan bertalbiyah (mengucapkan talbiyah untuk haji). Nabi SAW kemudian memerintahkan agar mereka menjadikan ibadah mereka sebagai umrah, kecuali bagi mereka yang membawa hewan kurban (hadyu). Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu, Nabi SAW memberikan keringanan kepada jamaah haji yang tidak membawa hewan kurban untuk menjadikan ibadah mereka sebagai umrah, sementara yang membawa hewan kurban tetap melaksanakan haji dengan tetap melakukan ibadah haji secara lengkap.