عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ: نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ (رواه البخاري :٥١٩١).
Artinya: hadis dari Asmā’ binti Abī Bakr RA, ia berkata: “Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Nabi SAW lalu kami memakannya.” (HR al-Bukhari: 5191)
عَنْ فَاطِمَةَ، عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ: نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلْنَاهُ (رواه مسلم :٣۸).
Artinya: hadis dari Fāṭimah, dari Asmā’, ia berkata: “Kami menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah SAW lalu kami memakannya.” (HR Muslim: 38)
Hadis ini menjelaskan bahwa Asmā’ binti Abī Bakr dan orang-orang di zaman Nabi SAW pernah menyembelih seekor kuda dan memakannya. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu, menyembelih dan mengonsumsi kuda adalah hal yang dibolehkan, dan ini tercatat dalam dua riwayat yang berbeda, satu dalam Sahih Bukhari dan satu lagi dalam Sahih Muslim. Ini juga menggambarkan fleksibilitas dalam jenis hewan yang boleh dikonsumsi selama memenuhi syarat-syarat tertentu dalam Islam.