Hadis 18,Kurban dan,Atirah:Sunah Tahun yang Dianjurkan Nabi SAW


عَنْ مِخْنَفُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ: بَيْنَا نَحْنُ وُقُوفٌ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ، فَقَالَ: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَىٰ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَةً وَعَتِيرَةً». قَالَ مُعَاذٌ: كَانَ ابْنُ عَوْنٍ يَعْتِرُ، أَبْصَرَتْهُ عَيْنِي فِي رَجَبٍ (رواه النسائي :٤٢٣٥).

Artinya:  hadis dari Mikhnaf bin Sulaym berkata: “Ketika kami sedang berdiri bersama Nabi SAW di Arafah, beliau bersabda: ‘Wahai manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga wajib setiap tahun untuk berkurban (udhiyah) dan melakukan ‘atirah (sembelihan pada bulan Rajab).'” Mu‘ādz berkata: “Dulu Ibnu ‘Awn biasa melakukan ‘atirah, aku melihatnya dengan mataku sendiri di bulan Rajab.” (HR al-Nasa’i: 4235)

Hadis ini menjelaskan bahwa setiap keluarga diwajibkan untuk melaksanakan kurban (udhiyah) setiap tahun. Selain itu, Nabi SAW juga menyebutkan tentang ‘atirah, yakni penyembelihan hewan yang dilakukan pada bulan Rajab, meskipun praktik ini tidak diwajibkan seperti kurban. Dalam hadis ini, Mu’adz menceritakan bahwa ia melihat Ibnu ‘Awn melakukan ‘atirah pada bulan Rajab, yang menunjukkan bahwa ada sebagian umat yang masih melaksanakannya sebagai amalan sunnah.