سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّىٰ يُضَحِّيَ (رواه مسلم :٤٢).
Artinya: aku mendengar (Ummu Salamah), istri Nabi SAW, ia bersabda: siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih (sebagai kurban), maka apabila telah tampak hilal bulan Dzulhijjah, janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambutnya dan kukunya hingga ia menyembelih kurbannya.” (HR Muslim: 42)
Hadis ini menjelaskan bahwa bagi seseorang yang memiliki hewan kurban dan berniat untuk menyembelihnya, ia dilarang untuk memotong rambut atau kukunya setelah munculnya hilal bulan Dzulhijjah, sampai ia menyembelih kurbannya. Hal ini menunjukkan kesungguhan dalam berkurban dan sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban yang akan dilakukan, mengikuti petunjuk Nabi SAW.