عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: «إِنْ شِئْتَ فَانْسُكْ نُسُكًا، وَإِنْ شِئْتَ فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَطْعِمْ ثَلَاثَةَ آصُعٍ مِنْ تَمْرٍ لِسِتَّةِ مَسَاكِينَ (رواه أبى داود :١٨٥٩).
Artinya: hadis dari Ka‘ab bin ‘Ujrah, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Jika kamu mau, sembelihlah hewan kurban (sebagai fidyah), atau jika kamu mau, berpuasalah tiga hari, atau jika kamu mau, berilah makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha’ (yakni total tiga sha’) dari kurma.” (HR Abu daud: 1859)
Hadis ini menjelaskan pilihan cara menebus atau mengganti kewajiban tertentu dalam keadaan tertentu. Rasulullah SAW memberi Ka‘ab bin ‘Ujrah tiga opsi sebagai bentuk fidyah, yaitu menyembelih hewan kurban, berpuasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin dengan membagikan tiga sha’ kurma, masing-masing setengah sha’. Pilihan-pilihan ini memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi mereka.