Hadis 15,Anjuran menyembelih dengan baik


عن عَبّايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رافِعٍ، عن جَدِّهِ أنَّهُ قالَ: يا رَسُولَ اللهِ، لَيْسَ لَنا مِدًى، فقالَ: (ما أنْهَرَ الدَّمَ وذُكِرَ اسمُ اللهِ فكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ والسِّنَّ، أمّا الظُّفُرُ فمِدَى الحَبَشَةِ، وأمّا السِّنُّ فَعَظْمٌ)، وندَّ بَعيرٌ فحبَسَهُ، فقالَ: (إنَّ لهذِه الإبِلِ أوابِدَ كأوابِدِ الوَحْشِ، فما غَلَبَكُم مِنها فاصْنَعوا بهِ هكَذا) (رواه البخاري :٥۱٨٤).

Artinya:  hadis dari ‘Abbāyah bin Rifā‘ah bin Rāfi‘, dari kakeknya bahwa ia berkata: “Wahai Rasulullah SAW, kami tidak memiliki pisau sembelih.” Maka beliau bersabda: “Apa saja yang mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah SWT padanya, maka makanlah, kecuali kuku dan gigi; adapun kuku itu adalah alat sembelihnya orang-orang Habasyah (Habsyi), dan adapun gigi itu adalah tulang.” Kemudian ada seekor unta yang lepas lalu ia menghalanginya, maka Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya unta-unta ini memiliki sifat liar seperti liarnya binatang liar, maka apa yang kalian tidak mampu kuasai darinya, lakukanlah terhadapnya seperti ini.” (HR al-Bukhari: 5184)

عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ، عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَنَدَّ بَعِيرٌ مِنَ الْإِبِلِ، قَالَ: فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ، قَالَ: ثُمَّ قَالَ: (إِنَّ لَهَا أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ، فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا)، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا نَكُونُ فِي الْمَغَازِي وَالْأَسْفَارِ، فَنُرِيدُ أَنْ نَذْبَحَ فَلَا تَكُونُ مِدًى، قَالَ: (أَرِنْ مَا أَنْهَرَ أَوْ أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، غَيْرَ السِّنِّ وَالظُّفُرِ، فَإِنَّ السِّنَّ عَظْمٌ، وَالظُّفُرَ مِدَى الْحَبَشَةِ)  (رواه البخاري :٥٢٢٤).

Artinya:  hadis dari ‘Abbāyah bin Rifā‘ah, dari kakeknya Rāfi‘ bin Khadīj RA, ia berkata: Kami bersama Nabi SAW dalam suatu perjalanan, lalu ada seekor unta yang lepas dari rombongan, maka seorang laki-laki melemparnya dengan anak panah hingga berhasil menahannya. Lalu Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya unta-unta itu memiliki sifat liar seperti liarnya hewan liar. Maka apa yang tidak dapat kalian kuasai darinya, lakukanlah terhadapnya seperti ini.” Ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada dalam peperangan dan perjalanan, lalu kami ingin menyembelih namun tidak memiliki pisau (alat sembelih).” Maka Nabi SAW bersabda: “Gunakanlah apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah SWT atasnya, lalu makanlah, kecuali gigi dan kuku, karena gigi itu adalah tulang, sedangkan kuku adalah pisau milik orang-orang Habasyah (Habsyi).” (HR al-Bukhari: 5224)

Hadis-hadis ini memberikan penjelasan tentang cara menyembelih hewan yang sah dan makanan yang halal, terutama dalam kondisi tertentu, seperti saat dalam perjalanan atau perang tanpa alat sembelih yang standar. Rasulullah SAW mengizinkan untuk menyembelih hewan dengan menggunakan alat yang dapat mengalirkan darah dan disertai dengan menyebut nama Allah SWT, meskipun bukan pisau biasa. Namun, ada pengecualian, yaitu kuku dan gigi, yang tidak boleh digunakan karena kuku dianggap alat sembelih orang Habasyah dan gigi dianggap sebagai tulang. Selain itu, dalam situasi darurat, seperti unta yang liar, Nabi SAW juga memberikan petunjuk untuk menghadapinya dengan cara yang sesuai, yaitu dengan melemparkan anak panah untuk menahannya dan kemudian menyembelihnya.