Hadis12, Hukum makan Hasil buruan dengan Mi,raad dan Anjing terlatih


عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ، فَقَالَ: (مَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْ، وَمَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَهُوَ وَقِيذٌ). وَسَأَلْتُهُ عَنْ صَيْدِ الْكَلْبِ فَقَالَ: (مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَكُلْ، فَإِنْ أَخَذَ الْكَلْبُ ذَكَاةٌ، وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ أَوْ كِلَابِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ فَخَشِيتَ أَنْ يَكُونَ أَخَذَهُ مَعَهُ وَقَدْ قَتَلَهُ، فَلَا تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا ذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تَذْكُرْهُ عَلَى غَيْرِهِ) (رواه البخاري :٥۱٥٨).

Artinya:  Hadis dari ‘Adiyy bin Hatim RA, ia berkata: Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang buruan dengan alat mî’râdh (alat berburu seperti tongkat bermata tajam), maka beliau bersabda: “Apa yang terkena bagian tajamnya maka makanlah, dan apa yang terkena bagian sampingnya maka itu bangkai.” Aku juga bertanya tentang buruan anjing, lalu beliau bersabda: “Apa yang ditangkap oleh anjingmu untukmu, maka makanlah, karena tangkapan anjing itu adalah sembelihan. Tapi jika engkau menemukan bersama anjingmu anjing lain, lalu engkau khawatir ia menangkap buruan itu bersama anjingmu dan telah membunuhnya, maka janganlah kamu makan, karena sesungguhnya engkau hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, bukan atas anjing yang lain.” (HR al-Bukhari: 5158)

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرْسِلُ كَلْبِي وَأُسَمِّي، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَسَمَّيْتَ فَأَخَذَ فَقَتَلَ فَأَكَلَ، فَلَا تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ). قُلْتُ: إِنِّي أُرْسِلُ كَلْبِي فَأَجِدُ مَعَهُ كَلْبًا آخَرَ لَا أَدْرِي أَيُّهُمَا أَخَذَهُ؟ فَقَالَ: (لَا تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ). وَسَأَلْتُهُ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ: (إِذَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ، وَإِذَا أَصَبْتَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ، فَإِنَّهُ وَقِيذٌ فَلَا تَأْكُلْ). (رواه البخاري :٥۱٦٨).

Artinya:  hadis dari ‘Adiyy bin Hatim, ia berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melepaskan anjingku dan aku menyebut nama Allah,” maka Nabi SAW bersabda: “Jika engkau melepaskan anjingmu dan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap dan membunuh lalu memakannya, maka janganlah engkau makan, karena ia menangkap untuk dirinya sendiri.” Aku berkata, “Aku melepaskan anjingku lalu aku mendapati bersamanya anjing lain, aku tidak tahu mana di antara keduanya yang menangkapnya?” Maka beliau bersabda: “Janganlah kamu makan, karena kamu hanya menyebut nama Allah SWT pada anjingmu, dan tidak menyebut nama Allah SWT pada anjing yang lain.” Aku juga bertanya kepada beliau tentang buruan dengan alat mî‘râdh, maka beliau bersabda: “Jika kamu mengenai dengan bagian tajamnya, maka makanlah, dan jika kamu mengenai dengan bagian sampingnya lalu membunuh, maka itu bangkai, maka janganlah kamu makan.” (HR al-Bukhari: 5168)

Hadis-hadis ini menjelaskan tentang hukum makan buruan, baik itu dengan anjing atau alat berburu. Nabi SAW mengajarkan bahwa jika buruan tertangkap oleh anjing yang telah disebutkan nama Allah SWT, maka buruan tersebut halal untuk dimakan. Namun, jika ada anjing lain yang ikut serta dalam perburuan dan kita tidak tahu mana yang menangkap, maka buruan tersebut tidak boleh dimakan, karena kita hanya menyebut nama Allah SWT pada anjing kita, bukan pada anjing lain. Selain itu, jika buruan tertangkap oleh alat berburu (mî’râdh) dengan bagian tajam, maka itu halal untuk dimakan, tetapi jika mengenai bagian samping dan menyebabkan buruan mati, maka itu dianggap bangkai dan haram untuk dimakan.