عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قُلْتُ لِعَائِشَةَ: أَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاثٍ؟ قَالَتْ: مَا فَعَلَهُ إِلَّا فِي عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِيَّ وَالْفَقِيرَ، وَإِنَّا لَنَرْفَعُ الْكَرَعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشَرَةَ. قِيلَ: مَا اضْطَرَّكُمْ إِلَيْهِ؟ فَضَحِكَتْ قَالَتْ: مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ خُبْزِ بَرٍّ مَأْدُومٍ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ حَتَّى لَحِقُوا بِاللَّهِ (رواه البخاري :٥۱٠٧).
Artinya: hadis dari Abdul Rahman bin Abis, dari ayahnya, ia berkata: “Aku bertanya kepada Aisyah: ‘Apakah Nabi SAW melarang makan daging sembelihan lebih dari tiga hari?’ Dia menjawab: ‘Nabi SAW hanya melakukannya pada tahun ketika banyak orang kelaparan, dan beliau ingin memberi makan orang kaya dan miskin. Sungguh, kami pernah mengangkat kaki kambing dan memakannya setelah lima belas hari.’ Aku bertanya: ‘Apa yang membuat kalian terpaksa melakukannya?’ Aisyah tertawa dan berkata: ‘Tidak pernah keluarga Muhammad SAW kenyang dengan roti gandum yang dimasak selama tiga hari berturut-turut hingga mereka kembali kepada Allah SWT.” (HR al-Bukhari: 5107)
أَنَّ أَبَا سَعِيدِ بْنِ مَالِكٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ، فَقُدِّمَ إِلَيْهِ أَهْلُهُ لَحْمًا مِنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ، فَقَالَ: مَا أَنَا بآكِلِهِ حَتَّى أَسْأَلَ، فَانْطَلَقَ إِلَى أَخِيهِ لِأُمِّهِ، وَكَانَ بَدْرِيًّا، قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ، فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: إِنَّهُ قَدْ حَدَثَ بَعْدَكَ أَمْرٌ، نَقَضَ لِمَا كَانُوا يُنْهَوْنَ عَنْهُ مِنْ أَكْلِ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ (رواه البخاري :٣٧٧٥).
Artinya: bahwa Abū Sa‘īd bin Mālik al-Khudrī RA kembali dari sebuah perjalanan, lalu keluarganya menyuguhkan kepadanya daging dari daging-daging sembelihan. Maka ia berkata: “Aku tidak akan memakannya sampai aku bertanya (terlebih dahulu).” Lalu ia pergi kepada saudara seibunya, yang merupakan seorang sahabat Badar, yaitu Qatādah bin an-Nu‘mān, lalu ia bertanya kepadanya. Maka Qatādah menjawab: “Sesungguhnya setelah kepergianmu telah terjadi satu perkara yang membatalkan larangan mereka dulu, yaitu larangan makan daging sembelihan setelah tiga hari.” (HR al-Bukhari: 3775)
حَدَّثَنِي أَبُو عُبَيْدٍ مَوْلَىٰ ابْنِ أَزْهَرَ، أَنَّهُ شَهِدَ العِيدَ يَوْمَ الأَضْحَىٰ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَصَلَّىٰ قَبْلَ الْخُطْبَةِ، ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّىٰ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ عَنْ صِيَامِ هَذَيْنِ العِيدَيْنِ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَيَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ، وَأَمَّا الآخَرُ فَيَوْمُ تَأْكُلُونَ نُسُكَكُمْ (رواه البخاري :٥٢٥١).
Artinya: Abū ‘Ubaid, maula (bekas budak) Ibn Azhar telah menceritakan kepadaku, ia berkata: “Saya menyaksikan hari raya Idul Adha bersama ‘Umar bin al-Khattāb RA. Beliau shalat terlebih dahulu sebelum khutbah, kemudian beliau berkhutbah kepada manusia dan berkata: ‘Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang kalian berpuasa pada dua hari raya ini. Adapun salah satunya adalah hari kalian berbuka puasa setelah bulan Ramadhan (Idul Fitri), dan yang lainnya adalah hari kalian makan daging sembelihan (Idul Adha).” (HR al-Bukhari: 5251)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلاثٍ (رواه مسلم :٢٧).
Artinya: Hadis dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW melarang untuk makan daging sembelihan setelah tiga hari. (HR Muslim: 27)
Hadis-hadis ini menjelaskan larangan Rasulullah SAW mengenai makan daging kurban lebih dari tiga hari, yang biasanya diterapkan untuk menjaga agar daging kurban tidak tersisa terlalu lama. Aisyah RA menjelaskan bahwa larangan ini hanya berlaku pada tahun ketika terjadi kelaparan, sehingga Rasulullah SAW ingin memastikan bahwa daging dapat dinikmati oleh semua, baik orang kaya maupun miskin. Namun, setelah itu, keluarga Nabi SAW tetap mengkonsumsi daging lebih dari tiga hari. Selain itu, terdapat juga perubahan setelah itu, dimana beberapa sahabat seperti Abu Sa’id al-Khudri mendengar bahwa larangan tersebut sudah dicabut. Nabi SAW juga melarang puasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, yang berhubungan dengan momen berbuka dan makan daging kurban.