Hadis 8,Sunnah Pembagian Daging Sembelihan di Masa Nabi SAW


سَمِعْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَنَنْحَرُ جَزُورًا فَتُقَسَّمُ عَشَرَةَ أَقْسَامٍ فَنَأْكُلُ لَحْمًا نَضِيجًا قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ. (رواه البخاري :٢٣٥٣).

Artinya:  Aku mendengar Rafi’ bin Khadij RA berkata: ‘Kami biasa shalat Ashar bersama Nabi SAW kemudian kami menyembelih unta dan membagi dagingnya menjadi sepuluh bagian, lalu kami memakan daging yang sudah matang sebelum matahari terbenam.” (HR al-Bukhari: 2353)

Hadis ini menjelaskan kebiasaan para sahabat bersama Nabi SAW pada hari-hari tertentu, di mana mereka melaksanakan shalat Ashar, kemudian menyembelih unta untuk kurban. Daging unta tersebut dibagi menjadi sepuluh bagian, dan mereka memakan daging yang telah dimasak sebelum matahari terbenam. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa Nabi SAW, setelah melakukan ibadah tertentu seperti shalat, mereka langsung melaksanakan kurban dan menikmati dagingnya segera. Hadis ini juga menegaskan bahwa daging kurban dapat langsung dimakan setelah penyembelihan, selama masih dalam kerangka ibadah dan mengikuti waktu yang tepat.