عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ هَذَا يَوْمٌ يُشْتَهَى فِيهِ اللَّحْمُ، وَذَكَرَ مِنْ جِيرَانِهِ، مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ فَكَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَّقَهُ قَالَ: وَعِندِي جَذَعَةٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ، فَرَخَّصَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَا أَدْرِي أَبَلَغَتِ الرُّخْصَةُ مِنْ سِوَاهُ أَمْ لَا (رواه البخاري :٩۱۱).
Artinya: Hadis dari Anas, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “siapa yang menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih lagi. “Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Hari ini adalah hari yang sangat diinginkan untuk makan daging,” dan ia menyebutkan (kondisi) dari tetangganya. Maka seolah-olah Nabi SAW membenarkannya. Ia berkata: “Aku memiliki seekor kambing muda yang lebih aku sukai daripada dua ekor kambing biasa.”Maka Nabi SAW memberikan keringanan kepadanya.Anas berkata: “Aku tidak tahu apakah keringanan itu berlaku juga untuk selain dia atau tidak.” (HR al-Bukhari: 911)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ النَّحْرِ، ثُمَّ خَطَبَ، فَأَمَرَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ أَنْ يُعِيدَ ذَبْحَهُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، جِيرَانٌ لِي، إِمَّا قَالَ بِهِمْ خُصَاصَةٌ، وَإِمَّا قَالَ فَقْرٌ، وَإِنِّي ذَبَحْتُ قَبْلَ الصَّلَاةِ، وَعِندِي عَنَاقٌ لِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ شَاتَي لَحْمٍ، فَرَخَّصَ لَهُ فِيهَا. (رواه البخاري :٩٤۱).
Artinya: hadis dari Anas bin Malik, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW shalat pada hari Nahr (Idul Adha), lalu berkhutbah dan memerintahkan siapa saja yang telah menyembelih sebelum shalat agar mengulang sembelihannya; maka berdirilah seorang laki-laki dari Anshar dan berkata: “Wahai Rasulullah SAW, tetangga-tetanggaku (ada) yang mengalami kelaparan atau kemiskinan, dan aku telah menyembelih sebelum shalat, padahal aku memiliki seekor kambing betina muda yang lebih aku sukai dari pada dua ekor kambing biasa,” maka Rasulullah SAW memberi keringanan kepadanya dalam hal itu.” (HR al-Bukhari: 941)
Kedua hadis ini menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha, Nabi Muhammad SAW memberikan keringanan bagi seseorang yang telah menyembelih hewan kurban sebelum waktu shalat Idul Adha, dengan syarat ada alasan tertentu, seperti kebutuhan mendesak atau kondisi khusus, seperti kelaparan atau kemiskinan yang dialami oleh tetangga. Namun, Nabi SAW tetap mengingatkan bahwa secara umum, kurban sebaiknya dilakukan setelah shalat Idul Adha, dan orang yang menyembelih sebelum shalat disarankan untuk mengulangi kurbannya.