عَنْ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ يَا رَسُولَ اللهِ، ذَبَحْتُ، وَعِنْدِي جَذَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ فَقَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا، وَلَنْ تُوَفِّيَ أَوْ تُجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ (رواه البخاري :٩٢٢).
Artinya: hadis dari al-Barā’ bin ‘Āzib ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini (Idul Adha) adalah shalat, kemudian kita kembali dan menyembelih (hewan kurban). siapa melakukan seperti itu, maka dia telah sesuai dengan sunnah kami. Namun barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang dia sajikan untuk keluarganya, tidak termasuk dari kurban sedikit pun. “Lalu seorang laki-laki dari Anshar bernama Abu Burdah bin Niyār berkata: “Wahai Rasulullah SAW, aku telah menyembelih, dan aku memiliki kambing muda yang lebih baik dari kambing tua. “Maka Rasulullah SAW bersabda: “Jadikanlah (sembelihanmu itu) sebagai ganti, tapi tidak akan mencukupi untuk siapa pun setelahmu.” (HR al-Bukhari: 922)
Hadis dari al-Barā’ bin ‘Āzib ini menegaskan pentingnya mengikuti tata cara kurban sesuai dengan sunnah Nabi SAW, yaitu mendahulukan shalat Id sebelum menyembelih hewan kurban. Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, sembelihannya dianggap hanya sebagai daging biasa untuk keluarga, bukan kurban yang sah. Dalam hadis ini juga diceritakan kasus khusus Abu Burdah bin Niyār yang menyembelih lebih awal dengan membawa kambing muda yang kualitasnya lebih baik daripada hewan tua; Rasulullah SAW menerimanya hanya sebagai keringanan untuk dirinya, namun beliau menegaskan bahwa keringanan itu tidak berlaku untuk orang lain setelahnya. Hadis ini menunjukkan ketelitian syariat dalam tata cara ibadah, bahwa selain kualitas hewan, waktu penyembelihan juga merupakan syarat sahnya kurban.