Hadis 2. Menghormati Muslim: Karena Shalat, Arah Kiblat dan Sembelihannya,


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلَا تُحَقِّرُوا اللهَ فِي ذِمَّتِهِ (رواه البخاري :٣۸٤).

Artinya: hadis dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “siapa yang melaksanakan shalat seperti shalat kita, menghadap kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang Muslim yang memiliki perlindungan (perjanjian) dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Maka janganlah kalian merendahkan (mengkhianati) perlindungan Allah SWT terhadapnya.” (HR al-Bukhari: 384)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، فَإِذَا قَالُوهَا، وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا، وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا، وَذَبَحُوا ذَبِيحَتَنَا، فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ، إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ قَالَ ابْنُ مَرْيَمَ: أَخْبَرَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ، حَدَّثَنَا أَنَسٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللهِ: حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الحَارِثِ، قَالَ: حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ، قَالَ: سَأَلَ مَيْمُونُ بْنُ سِيَاهٍ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، مَا يُحَرِّمُ دَمَ العَبْدِ وَمَالَهُ؟ فَقَالَ: مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَصَلَّى صَلَاتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، فَهُوَ المُسْلِمُ، لَهُ مَا لِلْمُسْلِمِ، وَعَلَيْهِ مَا عَلَى المُسْلِمِ. (رواه البخاري :٣۸٥).

Artinya: hadis dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: ‘La ilaha illallah’ (Tiada tuhan selain Allah SWT). Jika mereka telah mengucapkannya, dan mereka shalat seperti kita, menghadap kiblat kita, serta menyembelih seperti sembelihan kita, maka darah dan harta mereka menjadi haram (terlindungi) bagi kita, kecuali karena alasan yang dibenarkan, dan perhitungan mereka (selanjutnya) adalah urusan Allah. “Ibnu Maryam berkata: Telah mengabarkan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Humaid, dari Anas dari Nabi SAW. Ali bin Abdullah berkata: Khalid bin al-Harith telah menceritakan kepada kami, dari Humaid, bahwa Maimun bin Siyāh bertanya kepada Anas bin Malik: “Wahai Abu Hamzah, apa yang menjadikan darah dan harta seorang hamba menjadi haram (tidak boleh diambil)? “Maka Anas menjawab: “Barang siapa bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, menghadap kiblat kita, shalat seperti kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang Muslim. Baginya hak seperti hak seorang Muslim, dan atasnya kewajiban seperti kewajiban Muslim lainnya.” (HR al-Bukhari: 385)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ يَا أَبَا حَمْزَةَ، مَا يُحَرِّمُ دَمَ الْمُسْلِمِ وَمَالَهُ؟ فَقَالَ: مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَصَلَّى صَلَاتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، فَهُوَ مُسْلِمٌ، لَهُ مَا لِلْمُسْلِمِينَ، وَعَلَيْهِ مَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ. (رواه النسائي :٣۹٨٧)

Artinya: hadis dari  Anas bin Malik, ia berkata: “Wahai Abu Hamzah, apa yang menjadikan darah dan harta seorang Muslim haram (terlindungi)?”Maka ia menjawab: “siapa bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah SWT, menghadap kiblat kita, melaksanakan shalat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang Muslim. Baginya hak-hak yang dimiliki kaum Muslimin, dan atasnya kewajiban-kewajiban kaum Muslimin.” (HR al-Nasa’i: 3987)

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، فَذَلِكُمُ الْمُسْلِمُ. (رواه النسائي :٥٠۱٢)

Artinya: hadis dari Anas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: siapa yang shalat seperti shalat kita, menghadap kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah Muslim.” (HR al-Nasa’i: 5012)

Keempat hadis tersebut secara umum menegaskan kriteria dasar yang menunjukkan keislaman seseorang, yaitu dengan melaksanakan shalat sebagaimana shalat kaum Muslimin, menghadap kiblat kaum Muslimin, dan memakan sembelihan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Persamaannya terletak pada ketegasan bahwa siapa pun yang memenuhi tanda-tanda lahiriah tersebut, maka darah, harta, dan kehormatan dirinya wajib dihormati sebagai sesama Muslim, dan ia mendapatkan hak serta menanggung kewajiban seperti Muslim lainnya. Perbedaan kecil tampak dalam redaksi tambahan, seperti pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Nasa’i, yang mencantumkan syahadat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya secara eksplisit sebagai syarat keislaman. Dalam konteks sembelihan, semua hadis ini mengisyaratkan bahwa menerima sembelihan mereka menjadi bagian dari pengakuan keislaman mereka secara sosial, dan karenanya tidak boleh diragukan atau direndahkan keislamannya hanya karena perbedaan non-prinsipil.

Artinya: hadis dari Anas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: siapa yang shalat seperti shalat kita, menghadap kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah Muslim.” (HR al-Nasa’i: 5012)

Keempat hadis tersebut secara umum menegaskan kriteria dasar yang menunjukkan keislaman seseorang, yaitu dengan melaksanakan shalat sebagaimana shalat kaum Muslimin, menghadap kiblat kaum Muslimin, dan memakan sembelihan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Persamaannya terletak pada ketegasan bahwa siapa pun yang memenuhi tanda-tanda lahiriah tersebut, maka darah, harta, dan kehormatan dirinya wajib dihormati sebagai sesama Muslim, dan ia mendapatkan hak serta menanggung kewajiban seperti Muslim lainnya. Perbedaan kecil tampak dalam redaksi tambahan, seperti pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Nasa’i, yang mencantumkan syahadat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya secara eksplisit sebagai syarat keislaman. Dalam konteks sembelihan, semua hadis ini mengisyaratkan bahwa menerima sembelihan mereka menjadi bagian dari pengakuan keislaman mereka secara sosial, dan karenanya tidak boleh diragukan atau direndahkan keislamannya hanya karena perbedaan non-prinsipil.