Menyolati anak kecil yang meninggal dunia


أَنَّهُ سَمِعَ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «الطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ»

 رواه البخاري (1359)

Diriwayatkan dari Al-Mughirah ibn Syu‘bah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Anak kecil (yang meninggal) dishalatkan atasnya (diberikan salat jenazah).”

Hadits ini mengajarkan bahwa salat jenazah tetap dilaksanakan atas anak kecil yang wafat, meskipun belum baligh, sebagai bentuk penghormatan terhadap setiap Muslim yang meninggal dunia tanpa memandang usia. Meskipun terdapat perbedaan pendapat antar mazhab mengenai kewajiban atau keutamaan menshalatkan jenazah bayi, hadits ini menegaskan pentingnya pelaksanaan salat jenazah sebagai bagian dari penghormatan dan kepedulian umat. Selain dimensi fiqhiyah, hadits ini juga mengandung hikmah kemanusiaan yang dalam, menjadi momen berbagi duka, penguatan tali persaudaraan, serta pengingat bahwa setiap jiwa memiliki nilai di sisi Allah. Salat jenazah atas anak kecil adalah bentuk kasih sayang sosial dan pengakuan bahwa rahmat Allah meliputi semua, bahkan mereka yang belum sempat beramal banyak di dunia.