عَنْ أُمِّ قَيْسِ بِنْتِ مَحْصَنٍ – وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الْأَوَّلِ اللَّاتِي بَايَعْنَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، وَهِيَ أُخْتُ عَكَاشَةَ بْنِ مَحْصَنٍ أَحَدِ بَنِي أَسَدٍ بْنِ خُزَيْمَةَ – قَالَتْ: أَخْبَرَتْنِي أَنَّهَا أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِابْنٍ لَهَا لَمْ يَبْلُغْ أَنْ يَأْكُلَ الطَّعَامَ، وَقَدْ أَعْلَقَتْ عَلَيْهِ مِنَ الْعَذْرَةِ (قَالَ يُونُسُ: أَعْلَقَتْ غَمَزَتْ فَهِيَ تَخَافُ أَنْ يَكُونَ بِهِ عَذْرَةٌ) قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «عَلَامَةٌ تَدْغَرْنَ أَوْلَادَكُنَّ بِهَذَا الْإِعْلَاقِ؟ عَلَيْكُنَّ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ» (يَعْنِي بِهِ الْكِسْتَ) «فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ مِنْهَا ذَاتُ الْجَنْبِ»
Dari Ummu Qais binti Muhsin — yang termasuk di antara para Muhajirun awal yang membaiat Rasulullah ﷺ, dan dia adalah saudara perempuan ‘Ukasyah bin Muhsin dari Bani Asad bin Khuzaymah — dia berkata: Dia memberitahuku bahwa dia datang kepada Rasulullah ﷺ membawa seorang anak laki-lakinya yang belum sampai makan makanan, dan dia telah menggantungkan sesuatu (dari adzra’) pada anak itu. (Yunus berkata: “Dia menggantungkan ghimaz (semacam jimat), karena takut anak itu memiliki adzra’.”) Rasulullah ﷺ bersabda: “Apakah tanda bahwa kalian membebani anak-anak kalian dengan penggantungan seperti ini? Hendaklah kalian memakai kayu hindia (yakni kest), karena di dalamnya ada tujuh obat, salah satunya untuk penyakit samping (pangkal tenggorokan).”
Hadis ini mengajarkan larangan menggantung jimat atau benda-benda serupa pada anak-anak sebagai perlindungan, karena hal tersebut termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan bisa menimbulkan syirik atau kepercayaan yang salah. Rasulullah ﷺ menyarankan menggunakan bahan alami seperti kayu hindia (kest), yang diketahui memiliki manfaat pengobatan, sebagai alternatif yang lebih baik dan sesuai dengan syariat. Ini menunjukkan pentingnya mengedepankan cara yang halal dan sunnah dalam menjaga dan merawat anak, serta menghindari praktik-praktik yang dapat merusak aqidah.