عَنْ جَبِيرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَمَعْتُ الْمُحْكَمَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا الْمُحْكَمُ؟ قَالَ: الْمُفَصَّلُ
Dari Ibnu Abbas r.a., yang berkata:
“Aku mengumpulkan Al-Muhkam (membaca atau mempelajari surah-surah yang jelas) di masa Nabi ﷺ, dan aku bertanya kepadanya, ‘Apa yang dimaksud dengan Al-Muhkam?’ Maka beliau menjawab, ‘Al-Muhkam itu adalah Al-Mufassal.”
Hadis ini menjelaskan bahwa istilah “المحكم” (al-muhkam) yang disebut oleh Ibnu Abbas merujuk kepada “المفصل” (al-mufasshal), yaitu bagian dari Al-Qur’an yang terperinci dan jelas dalam penjelasan ayat-ayatnya. Dengan kata lain, al-muhkam adalah ayat-ayat yang tegas, tidak mengandung kerancuan, sehingga mudah dipahami dan menjadi landasan bagi hukum-hukum syariat. Rasulullah ﷺ mengajarkan pentingnya memahami ayat-ayat yang mufasshal ini karena mereka memberikan petunjuk yang jelas dan tidak multitafsir, sehingga menjadi pegangan yang kuat dalam beragama dan beramal.