Menafkahi keluarga


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلاَ يُعْطِينِى مَا يَكْفِينِى وَوَلَدِى إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ. فَقَالَ « خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwa ketika Hind binti Utbah isteri Abu Sufyān datang kepada Nabi ﷺ, ia mengaduh: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyān itu orang yang bakhil dan ia tidak memberi aku dan anak-anakku kecuali apa yang aku ambil sendiri dari hartanya, padahal ia tidak mengetahui.”
Maka Nabi ﷺ bersabda: “Ambillah untukmu dan anak-anakmu secukupnya dengan cara yang baik.”

Hadis ini menceritakan ketika Hind binti ‘Utbah mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa suaminya, Abu Sufyan, sangat pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk dirinya dan anak-anaknya, kecuali harta yang dia ambil tanpa sepengetahuan Abu Sufyan. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar Hind mengambil nafkah yang cukup untuk dirinya dan anak-anaknya secara wajar dan adil. Hadis ini menunjukkan perhatian Islam terhadap hak istri dan anak dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup, serta menegaskan kewajiban suami untuk memberi nafkah dengan cara yang baik dan sesuai kemampuan, sekaligus memberikan solusi praktis bagi masalah keluarga yang mungkin timbul.