عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رُفِعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ: «يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَهَذَا حَجٌّ؟»
فَقَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ».
( رواه البخاري (1841
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumā, bahwa seorang wanita mengangkat anak kecilnya di hadapan Rasulullah ﷺ seraya bertanya, “Apakah anak ini mendapatkan bagian pahala haji (yang sedang saya tunaikan)?” Beliau menjawab, “Ya, dan untukmu juga pahala.”
Hadis ini mengandung pelajaran penting bahwa dalam Islam tidak hanya hasil akhir ibadah yang diperhitungkan, melainkan juga niat, ikhtiar, dan upaya membimbing keluarga dalam kebaikan. Mengajak anak-anak ke Tanah Suci, membekali mereka dengan suasana dan aqidah yang benar sejak kecil, termasuk ibadah bersama, menjadi investasi pahala jangka panjang bagi orang tua. Selain itu, hadits ini menunjukkan prinsip kelapangan syariat: Allah menghargai segala usaha menegakkan ketaatan, sekecil apa pun peran anak, dan menyalurkannya sebagai kebaikan yang mengalir bagi semua pihak yang berikhtiar.