عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَالْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالاَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لاَ يَرِثُ الصَّبِيُّ حَتَّى يَسْتَهِلَّ صَارِخًا»
قَالَ وَاسْتِهْلاَلُهُ أَنْ يَبْكِيَ وَيَصِيحَ أَوْ يَعْطِسَ
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah dan al-Miswar bin Makhramah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang anak tidak berhak mewarisi hingga ia mengeluarkan tangisan pertamanya.”Dan “mengeluarkan tangisan pertamanya” (istihlāl) di sini berarti anak menangis, menjerit, atau bersin
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang anak kecil tidak dapat mewarisi harta sampai ia menunjukkan tanda kehidupan yang nyata, yaitu menangis, berseru, atau bahkan bersin; tanda-tanda ini disebut “istihlāl” yang berarti bukti bahwa anak tersebut benar-benar hidup setelah lahir, sehingga berhak menerima warisan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa yang menerima warisan adalah yang benar-benar hidup dan memiliki hak, menghindari kesalahan pembagian harta warisan kepada bayi yang belum menunjukkan tanda-tanda kehidupan yang jelas.