قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: يُصَلَّى عَلَى كُلِّ مُولُودٍ مَتَوَفَّى وَإِنْ كَانَ لَغِيَّةً، مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ وُلِدَ عَلَى فِطْرَةِ الإِسْلَامِ، يَدْعُو أَبَوَاهُ الإِسْلَامَ أَوْ أَبُوهُ خَاصَّةً، وَإِنْ كَانَتْ أُمُّهُ عَلَى غَيْرِ الإِسْلَامِ، إِذَا اسْتَهَلَّ صَارِخًا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَلَا يُصَلَّى عَلَى مَنْ لَا يَسْتَهِلُّ، مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ سَقَطَ. فَإِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يُحَدِّثُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مِنْ مُولُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يَمْجِسَانِهِ، كَمَا تَنْتِجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمِيعًا، أَهْلَ تَرَوْنَ فِيهَا جَدْعَاءً؟» ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا»
Dari Abu al-Yaman, dari Shu’ayb, dari Ibn Shihab, bahwa beliau berkata:
“Setiap bayi yang meninggal dunia, meskipun dia lahir dari ibu yang bukan Muslim, tetap disalatkan, karena dia dilahirkan dengan fitrah Islam, yang mana kedua orang tuanya atau ayahnya saja mengaku sebagai Muslim, meskipun ibunya tidak. Jika bayi tersebut menangis (istihlal), maka dia disalatkan. Namun, jika bayi tersebut tidak menangis karena dia gugur (misalnya karena keguguran), maka tidak disalatkan. Abu Hurairah r.a. pernah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: ‘Tidak ada bayi yang dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, kemudian kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi, sebagaimana seekor hewan ternak melahirkan hewan yang sempurna, apakah kalian melihat ada yang cacat padanya?’ Abu Hurairah r.a. kemudian membacakan ayat: ‘Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurutnya.'” (QS. Ar-Rum: 30)
Hadis ini menjelaskan bahwa setiap bayi yang lahir pada dasarnya dilahirkan dalam keadaan suci dan fitrah Islam, yakni dalam keadaan mengenal dan tunduk kepada Allah. Namun, lingkungan dan pengaruh orang tua atau masyarakat bisa mengubah keyakinan dan perilaku anak tersebut, seperti mengarahkan kepada Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Oleh karena itu, bayi yang meninggal dunia saat sudah mengeluarkan tangisan (menandakan kehidupan yang sempurna) dishalatkan karena ia lahir dalam fitrah yang benar, sedangkan yang meninggal sebelum itu (seperti keguguran atau lahir mati) tidak dishalatkan. Ini menunjukkan pentingnya memahami bahwa fitrah adalah keadaan bawaan yang suci, dan tangisan bayi menjadi tanda hidup yang sah untuk menjalankan ibadah seperti shalat jenazah.