Tidak dihukum anak yang masih kecil


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ ﷺ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

رواه البخاري (3896)

Ali berkata kepada ‘Umar, “Apakah engkau tidak tahu bahwa pena (pencatat amal) diangkat dari orang gila hingga ia sadar, dari anak kecil hingga ia mencapai umur dewasa (mukallaf), dan dari orang yang tertidur hingga ia terjaga?”

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika usianya enam tahun (akad nikah), dan mulai tinggal bersama sebagai suami istri ketika usianya sembilan tahun, yang sesuai dengan kebiasaan dan norma masyarakat Arab pada masa itu di mana pernikahan di usia muda adalah hal yang umum dan diterima; akad nikah bisa dilakukan lebih awal sementara kehidupan berumah tangga dimulai setelah kesiapan fisik dan mental, dan Aisyah radhiyallahu ‘anha menjadi istri Nabi yang sangat berilmu dan sumber utama hadis sehingga pernikahan ini memiliki peran penting dalam penyebaran Islam.