Hukum kencing bayi laki-laki


عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَن أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ، إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَنَضَحَهُ، وَلَمْ يَغْسِلْهُ

 رواه البخاري (223)

Dari Ummu Qais binti Mihshan, bahwa ia datang kepada Rasulullah ﷺ membawa seorang anak laki-laki kecilnya yang belum makan makanan (masih menyusu). Lalu Rasulullah ﷺ mendudukkan anak itu di pangkuannya, dan anak itu kencing di atas pakaian beliau. Maka Rasulullah ﷺ meminta air, lalu beliau hanya memercikkan air ke bagian yang terkena air kencing itu dan tidak mencucinya.

Hadis ini menceritakan bahwa Ummu Qais binti Mihshan datang kepada Rasulullah ﷺ sambil membawa anaknya yang masih menyusu. Anak itu duduk di pangkuan Nabi ﷺ lalu buang air kecil di pakaian beliau. Nabi ﷺ tidak marah, melainkan meminta air dan hanya memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena kencing tanpa mencucinya. Hadis ini menunjukkan kelembutan Nabi terhadap anak kecil dan menjelaskan bahwa najis bayi yang hanya mengonsumsi ASI cukup dibersihkan dengan percikan air, tanpa perlu dicuci.