عَنْ أَبِى قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم-قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ(رواه مسلم)
Artinya: Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk (HR. Muslim 1687).
Hadis ini menjelaskan bahwa Hadis ini menjelaskan tentang salah satu adab penting ketika memasuki masjid, yaitu melaksanakan dua rakaat shalat sunnah sebelum duduk. Shalat ini dikenal dengan nama tahiyyatul masjid, yang berarti “penghormatan kepada masjid”. Ini merupakan bentuk ibadah yang menunjukkan pengagungan terhadap tempat suci yang digunakan untuk beribadah kepada Allah.