Larangan Mengganggu Jamaah


عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما  أَنَّ النَّبِىَّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ فِى غَزْوَةِ خَيْبَرَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ  يَعْنِى الثُّومَ  فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا (رواه البحري)

Artinya: Dari ‘Ubaidullah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Nafi‘ dari Ibnu Umar (raḍiyallāhu ‘anhumā) bahwa Nabi SAW bersabda dalam Perang Khaibar: Barang siapa yang memakan dari pohon ini yaitu bawang putih maka janganlah ia mendekati masjid kami ( HR. Bukhari 853)

Hadis ini menjelaskan bahwa hadis ini menegaskan kembali larangan Rasulullah SAW terhadap orang yang memakan bawang putih yang berbau tajam untuk mendekati masjid. Ini karena aromanya bisa mengganggu kekhusyukan dan kenyamanan jamaah lain yang sedang beribadah. Dalam konteks ini, Rasulullah SAW menyampaikannya saat Perang Khaibar, menunjukkan bahwa meskipun dalam situasi perang sekalipun, adab terhadap rumah Allah tetap dijaga. Pesan penting dari hadis ini adalah menjaga etika dan kebersihan diri saat ingin ke masjid, termasuk menghindari makanan beraroma menyengat sebelum masuk masjid. Ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan hak sesama muslim dalam menjaga lingkungan ibadah yang nyaman dan khusyuk.