عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِى غَزْوَةِ خَيْبَرَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِى الثُّومَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا (رواه البحري)
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, baik karena lapar atau selainnya, maka janganlah ia mendekati masjid kami (HR. Bukhari 311)
Hadis ini menjelaskan bahwa Hadis ini memberikan petunjuk terkait adab ketika seseorang mengkonsumsi makanan yang memiliki bau kuat, seperti bawang putih atau bawang merah, yang dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain di masjid. Rasulullah SAW melarang seseorang yang baru saja mengonsumsi bawang putih atau bawang merah untuk mendekati masjid karena aroma yang dihasilkan dapat mengganggu orang yang sedang beribadah. Larangan ini berlaku baik ketika seseorang mengonsumsi bawang tersebut karena lapar atau alasan lainnya.
Hal ini mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kenyamanan dalam lingkungan ibadah, serta menjaga adab ketika berada di tempat-tempat yang dikhususkan untuk beribadah, seperti masjid. Rasulullah SAW mengajarkan untuk menghormati hak orang lain dalam beribadah, sehingga hal-hal yang bisa mengganggu ketenangan ibadah dihindari.